Logo Kajian Ulama

Portal Kajian Ulama Ahlussunnah

Jelajahi Portal Kajian Ulama Ahlussunnah, pusat rujukan Islam terpercaya. Akses panduan fiqih, akidah, dan adab muslim yang mendalam untuk memperkuat ilmu, praktik, dan pemahaman keagamaan Anda. Kajian Ulama Ahlussunnah hadir untuk memudahkan umat mendapatkan rujukan kajian dan praktik ibadah yang selaras dengan manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah. Sumber terpercaya, ringkas, dan mudah diakses.

✨ Pilar Otoritas Keilmuan

Mengurai Sebab Perbedaan Para Ahli Fiqih, Antara Ushul Fiqh dan Fiqih, sebagai Pilar Keilmuan Islam

Dalam tradisi keilmuan Islam, Khilafiyah (perbedaan pendapat) yang berlandaskan ijtihad yang sah adalah rahmat dan keniscayaan. Namun, di era kontemporer, muncul kecenderungan yang kuat dari Kelompok Yang Menolak Fakta Adanya Khilafiyyah, yang mendakwa bahwa hanya ada satu kebenaran yang mutlak dalam semua urusan Fikih dan Akidah.

Pilar Keilmuan Nusantara: Peran Sentral Kyai dan Pondok Pesantren

Dalam Islam di Indonesia, figur Kyai dan institusi Pondok Pesantren adalah representasi otentik dari Ulama Akhirat. Keduanya tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan agama, tetapi juga sebagai penjaga tradisi Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) dan motor penggerak sosial masyarakat.

Teladan dan Pengorbanan Ulama Terdahulu dalam Menggapai Kedalaman Ilmu

​Seringkali kita bertanya-tanya, "Mengapa ulama terdahulu bisa begitu mendalam (jauh) dalam memahami ilmu, hingga mampu menghasilkan karya-karya abadi dan menjadi rujukan lintas zaman?" Jawabannya bukan hanya pada kecerdasan, melainkan pada etos pengorbanan, dedikasi, dan teladan yang luar biasa.

Kenapa Harus Ada Khilafiyah? Mengurai Faktor, Ranah, dan Etika Perbedaan Pendapat Ulama

​Perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam Islam seringkali disalahpahami sebagai tanda perpecahan atau kelemahan umat. Padahal, Khilafiyah (yang terjadi pada masalah furu' atau cabang hukum) telah ada sejak era Sahabat dan Tabi'in, dan merupakan konsekuensi logis dari kekayaan sumber syariat serta kecanggihan metodologi istinbath (pengambilan hukum) oleh para ulama.

Mengupas Tuntas Khilaf Ulama: Sumber Perbedaan, Otoritas Fikih, dan Adab Muslim yang Benar

​Perbedaan pendapat (khilaf) dalam masalah hukum Islam (furu'iyyah) adalah realitas sejarah yang tidak terhindarkan di kalangan para ulama. Sayangnya, bagi sebagian umat awam, khilaf ini justru sering menjadi sumber perpecahan, bukan kekayaan. ​Sebagai muslim yang cerdas, kita wajib memahami bahwa perbedaan pendapat di antara ahli ilmu bukanlah kebetulan atau kelemahan, melainkan hasil dari metodologi ilmiah yang ketat.

Khilaf Dalam Akidah dan Fikih: Mengurai Isu Melafazkan Niat, Mathla', dan Polemik Tokoh

Perbedaan pendapat (khilaf) tidak hanya terjadi pada tataran metodologi (yang telah dibahas di Pilar A), tetapi juga pada implementasi hukum, baik dalam Akidah maupun Fikih. Memahami Khilaf Dalam Akidah dan Fikih secara spesifik adalah penting agar umat tidak mudah panik menghadapi perbedaan dan tidak menyalahkan sesama Muslim yang berpegang pada pandangan ulama yang sah (mu'tabar).

Perbandingan Manhaj dan Akidah Ulama: Mengurai Perbedaan Mazhab, Salaf, dan Ahlussunnah

Perpecahan yang sering terjadi di kalangan umat Islam bukanlah soal perbedaan keyakinan dasar (seperti keesaan Allah), melainkan pada metode memahami teks suci (Manhaj) dan cara menafsirkan sifat-sifat Tuhan (Akidah). Memahami dikotomi antara Manhaj dan Akidah adalah kunci untuk memelihara kedewasaan beragama.

Akidah dan Tauhid Ulama Indonesia: Peran NU dalam Meluruskan dan Menjaga Tradisi

​Akidah dan Tauhid, sebagai pokok keyakinan Islam, tidak hanya hadir dalam bentuk dogma teoretis yang kaku, tetapi juga menjelma sebagai fondasi kultural dan sosial yang membentuk identitas keagamaan sebuah bangsa. Di Indonesia, Akidah ini diperankan oleh Ulama Nusantara, terutama dari Nahdlatul Ulama (NU), yang berpegang pada Akidah Asy'ariyah dan Maturidiyah.

Debat Klasik Ulama: Kritik dan Pembelaan Terhadap Ibnu Taymiyyah dan Imam Al-Ghazali

​Dalam sejarah keilmuan Islam, hanya sedikit figur yang pengaruhnya sebesar Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taymiyyah. Keduanya diakui sebagai mujaddid (pembaharu) di masanya, namun metodologi dan pandangan teologis mereka menjadi sumber perdebatan abadi. Memahami kritik dan pembelaan terhadap keduanya adalah kunci untuk mengurai perbedaan madzhab modern.

Kritik Terhadap Paham Kebal Hadis dan Ulama Liberal

Dalam era modern, tantangan keilmuan Islam tidak hanya datang dari polemik masa lalu, tetapi juga dari arus pemikiran baru yang mencoba mendefinisikan ulang agama. Umat Islam kini dihadapkan pada dua tantangan utama: Paham Inkar Sunnah (sering disebut "Kebal Hadis") yang menolak otoritas Hadis, dan pemikiran Liberal yang menafsirkan teks suci dengan mengabaikan tradisi keilmuan ulama (salaf dan khalaf).

Etika Keseharian dan Dasar Fiqh Ulama: Antara Adab Bermazhab dan Slogan Shalat

Islam bukan hanya akidah dan politik besar, tetapi juga panduan etika dan hukum yang mengatur setiap detail kehidupan sehari-hari (fiqh keseharian). Ulama memiliki peran vital dalam membimbing umat, mulai dari tata cara ibadah hingga adab berinteraksi dengan perbedaan pendapat (khilafiyah).

Peran Strategis Ulama dalam Negara: Sejarah, Sikap, dan Etika Politik

​Ulama memegang peran ganda: sebagai pewaris para Nabi (pemimpin spiritual dan keilmuan) dan sebagai pilar moral serta sosial bagi masyarakat. Peran mereka di ranah politik dan negara sering kali menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan tentang batas-batas keterlibatan, adab bersikap, dan tanggung jawab etis. Artikel ini secara spesifik membedah peran strategis ulama dalam konteks kenegaraan.

Tinjauan Fiqh Ulama: Hukum Maulid, Ziarah, dan Amalan Nisfu Sya'ban

​Dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat amalan-amalan yang hukumnya menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) karena tidak dilakukan secara eksplisit pada masa Nabi Muhammad SAW dan para Sahabat, namun memiliki pijakan dalil umum dari Al-Qur'an dan Sunnah. Amalan seperti Maulid Nabi, Ziarah Kubur, dan Amalan Nisfu Sya'ban sering menjadi topik hangat.

Kedudukan dan Kriteria Ulama yang Wajib Diikuti (Ulama Akhirat vs. Ulama Dunia)

​Ulama ('ulama – bentuk jamak dari ‘alim) adalah pilar utama yang menjembatani umat dengan ajaran Ilahi. Mereka diakui dalam syariat sebagai pewaris para Nabi, yang mewarisi ilmu, bukan harta. Oleh karena itu, mengenali Kedudukan dan Kriteria Ulama yang Wajib Diikuti adalah kewajiban fundamental bagi setiap Muslim agar tidak tersesat dalam lautan fatwa.

Kelompok Yang Menolak Fakta Adanya Khilafiyyah: Analisis Khilafiyah Ala Salafi dan Pembedaan dengan Bid'ah

​Dalam tradisi keilmuan Islam, Khilafiyah (perbedaan pendapat) yang berlandaskan ijtihad yang sah adalah rahmat dan keniscayaan. Namun, di era kontemporer, muncul kecenderungan yang kuat dari Kelompok Yang Menolak Fakta Adanya Khilafiyyah, yang mendakwa bahwa hanya ada satu kebenaran yang mutlak dalam semua urusan Fikih dan Akidah.

​Kedudukan Fiqh Khusus: Memahami Syafa'at, Qurban, dan Kriteria Haji Mabrur

Rukun Islam adalah lima pilar utama yang menopang keislaman seseorang. Di antara pilar tersebut, ibadah Qurban dan Haji adalah manifestasi pengorbanan dan ketaatan tertinggi kepada Allah. Selain itu, ada isu teologis terkait Syafa'at (pertolongan/perantaraan) yang sering menjadi perdebatan dalam Akidah. Pembahasan ini menyajikan tinjauan mendalam terhadap tiga isu penting ini dalam kerangka panduan ulama.

Kajian Terbaru