Logo Kajian Ulama

Portal Kajian Ulama Ahlussunnah

Pusat rujukan keilmuan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah. Akses langsung 13 Pilar Otoritas Fiqih, Akidah, dan Adab Muslim untuk pemahaman yang kokoh.

✨ 13 Pilar Otoritas Keilmuan

1. Khilaf Ulama: Sumber Perbedaan & Adab Muslim

Mengupas tuntas tingkatan Mujtahid, 4 faktor khilaf, batasan Ijmak, dan adab menyikapi perbedaan.

Baca Pilar Utama →

2. Etika Perbedaan Pendapat (Adab Al-Khilaf)

Panduan lengkap etika dan batasan ikhtilaf yang shahih sesuai syariat.

Lihat Kajian →

3. Epistemologi Fiqh (Asal Muasal Khilafiyah)

Mengungkap dasar-dasar ilmiah dan metodologis terjadinya perbedaan mazhab.

Lihat Kajian →

4. Telaah Kritis Manhaj & Akidah

Analisis perbandingan mendalam antara Manhaj Salaf dan manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah.

Lihat Kajian →

5. Batasan Bid'ah dan Khilafiyah

Membedakan secara tegas antara Bid'ah dan ranah perbedaan pendapat yang diakui.

Lihat Kajian →

6. Otoritas Dalil dan Kedudukan Hadis Dhaif

Memahami hierarki dalil dalam penetapan hukum fikih dan pandangan ulama terhadap hadis dhaif.

Lihat Kajian →

7. Fikih Kontemporer: Solusi Problematika Kekinian

Penerapan kaidah fiqih pada masalah modern (ekonomi, sosial, dan teknologi).

Lihat Kajian →

8. Sejarah Empat Mazhab: Perkembangan dan Pengaruhnya

Mengulas sejarah hidup dan metodologi para Imam Mazhab Fiqih.

Lihat Kajian →

9. Polemik Ziarah, Tawasul, dan Ibadah Khilafiyah

Mengupas tuntas dalil-dalil seputar praktik ibadah yang sering menjadi polemik.

Lihat Kajian →

10. Adab Berdakwah yang Benar: Menjaga Ukhuwah

Panduan etika berdakwah agar tidak merusak persatuan umat karena perbedaan furu'.

Lihat Kajian →

11. Peran Sentral Ulama Nusantara dan Sanad Keilmuan

Membahas jaringan sanad dan kontribusi ulama Indonesia.

Lihat Kajian →

12. Akidah Ahlussunnah: Tinjauan Asy'ariyah dan Maturidiyah

Kajian mendalam tentang konsep Akidah yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlussunnah.

Lihat Kajian →

13. Studi Kasus Fiqih: Hukum Doa Qunut

Menggunakan studi kasus Qunut untuk membedah masalah yang murni ikhtilaf fikih.

Lihat Kajian →